Sebelum perubahan tentang ketentuan kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 hanya terdapat 2 pasal yang terdiri dari 3 ayat.. Secara lebih lengkap isi Bab IX Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 dan 25, adalah sebagai berikut. Landraad merupakan hakim biasa untuk orang Indonesia bumiputera untuk semua perkara perdata dan pidana, yang tidak secara tegas dalam undang-undang menunjuk diperiksa oleh hakim lain, dalam tingkatan pertama.
NextBerdasrkan prinsip pemisahan kekuasaan separation of power setiap cabang kekuasaan harus dipisahkan satu dengan lainnya dan dipegang oleh lembaga yang berbeda-beda.
Di bagian-bagian Hindia Belanda dimana rakyatnya dibiarkan menyelenggarakan peradilannya sendiri, disamping hakim-hakim gubernemen terdapat juga hakim-hakim pribumi yang mengadili menurut tatanan peradilan pribumi.
Pasal 24 1 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Terdapat Hooggerechtshof di Jakarta yang merupakan peradilan tertinggi, dipimpin seorang Presiden yang diangkat oleh Raja Belanda.
NextPengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Propinsi, yang daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi pasal 4 ayat 2 UU.
Mengenai yurisprudensi, van Apeldoorn berpendapat sejajar dengan Wirjono Prodjodikuro tersebut di muka.
Montesquieu berpendapat ketiga cabang kekuasaan itu harus dipisah dengan argumentasi: When the legislative and executive powers are united in the same person, or in the same body of magistrates, there can be no liberty; because apprehensions may arise, lest the same monarch or senate should enact tyrannical laws, to execute them in a tyrannical manner. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga lebih komprehensif. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Praperadilan Objek Praperadilan Mekanisme Praperadilan Pengertian Praperadilan Berdasarkan ketentuan Pasal 1… Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka perlindungan hak-hak anak, pemerintah Republik Indonesia mengatur sistem peradilan pidana bagi anak-anak yang dimplemtasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial.
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung Pasal 15 UUPAG.
Latar Belakang Mengikuti… Load more posts Loading... Pasal 42 Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
NextHakim mempertimbangkan faktor psikologis dan sosiologisnya secara progresif yaitu humanis, realistis dan berfikiran maju sehingga memberikan kepuasan harmonis sekaligus.
Sebelum Kemerdekaan Indonesia Pada zaman Hindia Belanda dikenal tiga bentuk peradilan, yakni peradilan gubernemen gouvernements rechtspraak , peradilan bumiputera, dan peradilan swapraja.
Jakarta: 2009 Komisi Yudisial Republik Indonesia. Tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum di Hindia Belanda Dahulu.
NextKekuasaan negara untuk melakukan penuntutan suatu tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan oleh Polri, dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dan organ di bawahnya yang meliputi kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.
Pasal 16 Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 13 BAB dan 64 Pasal, dengan 13 halaman Penjelasannya. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Dengan demikian segala perkara yang tidak termasuk wilayah kewenangan lingkungan peradilan lain adalah kewenangan lingkungan peradilan umum.
NextDengan menerapkan kaidah-kaidah hukum dalam menegakkan keadilan, hal-hal yang harus dianalisis yakni tentang gejala-gejala hukum yang terjadi di masyarakat, kajian secara normatif dan sosiologis tentang proses-proses peradilan, serta yang terpenting mengenai efektifitas independensi kekuasaan kehakiman dalam memutus suatu kasus.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.
Kelima kegiatan itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kekuasaan negara, yaitu i Fungsi legislasi dan regulasi, ii Fungsi eksekutif dan administratif, serta iii Fungsi yudikatif atau judisial.
Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan Pasal 92, dan Pasal 93.
Dalam sebuah tatanan negara hukum, berdasarkan pasal tersebut, menunjukkan bahwa salah satu ciri negara hukum adalah terdapat suatu kemerdekaan hakim yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif.
NextSehubungan dengan hal tersebut, Indonesia telah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Dalam uraian ini disampaikan… Load more posts Loading...
Kendaraan seharusnya dapat dibeli oleh hakim dan jaksa dengan fasilitas bebas bea masuk seperti dilakukan oleh pemerintah pendudukan Belanda sesudah perang.