Kita peduli, pandemi berakhir! Dalam aturan tersebut, syarat perjalanan diatur sesuai dengan tingkatan level PPKM yang berlaku di suatu daerah.
Terkait batas aturan tersebut, pihak di atas berlaku sejak 26 Juli 2021.
Aturan yang berlaku sejak 1 Agustus lalu ini dibuat untuk membuat pemeriksaan syarat penerbangan lebih sederhana dan meminimalkan kontak fisik.
Tes dilakukan maksimal dua hari H-2 sebelum keberangkatan. Kementerian Perhubungan Kemenhub membatasi penerbangan internasional hanya di dua bandara demi mengantisipasi masuknya virus corona varian B.
Semua informasi tersebut selalu diperbarui mengikuti perkembangan peraturan terbang terkini dari otoritas berwenang, yaitu Satgas COVID-19, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lain.
Perbedaan kategori level tersebut disesuaikan dengan kategori zona jumlah kasus Covid-19 di setiap daerah.
Yuk, segera lihat rekomendasi asuransi terbaik untukmu dan ajukan hanya lewat CekAja. Kali ini, CekAja akan memberikan detil informasi soal syarat naik pesawat saat PPKM Level 4, 3, dan 2 dengan lengkap.
NextSecara umum, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 2 April 2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a.
Aplikasi Pedulilindungi untuk PPKM Level 4 Terbaru Bandara PT Angkasa Pura II Persero mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam proses keberangkatan.
Namun belum ditentukan sampai kapan syarat-syarat tersebut akan berlaku.
NextSetelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
NextAnda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pembatasan perjalanan diberlakukan untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun.
Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan vaksin dan hasil tes PCR melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
NextSyarat tersebut berlaku bagi penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19.
Ketahui pula pertanyaan paling sering diajukan mengenai syarat terbang beserta jawabannya di halaman FAQ berikut.
NextJika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.
Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
Patuhi pula protokol kesehatan di mana pun berada, seperti memakai masker ganda masker medis dilapisi dengan masker kain , menjaga jarak fisik dengan orang lain, serta rajin membersihkan tangan dengan air mengalir dan sabun maupun hand sanitizer. Syarat naik pesawat saat PPKM Level 4, 3, dan 2 sendiri diatur pada aturan yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
NextPada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen.
Terkait kapasitas, untuk pesawat udara kategori jet transpor narrow body dan wide body yang digunakan untuk mengangkut penumpang selama PPKM harus menyesuaikan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas angkut.